Terdapat dua aspek penting kehidupan yang diatur secara tegas pelaksanaannya dalam pandangan Islam yaitu perkawinan dengan segala akibat hukumnya serta waris dengan segala ketentuannya. Dalam pandangan Islam, perkawinan merupakan perbuatan ibadah, ia juga merupakan sunnatullah dan Sunnah Rasul. Sunnatullah, berarti; menurut qudrat dan iradat Allah SWT dalam penciptaan Alam ini. Sedangkan sunnah Rasul berarti suatu tradisi yang telah ditetapkan oleh Rasul untuk dirinya sendiri dan untuk umatnya. Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 huruf a menyebutkan bahwa Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.