Notaris harus melaksanakan tugasnya dengan berlandaskan pada UUJN, Kode Etik Notaris, dan berbagai perturan perundangan lainnya yang terkait dengan prosedur pembuatan akta. Namun, dalam praktiknya, Notaris dapat melakukan kesalahan maupun kekeliruan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Buku ini menjelaskan secara umum tugas dan tanggung jawab Notaris dalam tindakan malapraktik dan Deliberate Dishonesty Actions. Buku ini dapat dijadikan salah satu acuan di bidang profesi Notaris, terutama bagi mahasiswa fakultas hukum, para praktisi hukum, dan masyarakat pada umumnya yang menaruh perhatian pada bidang kenotarisan.
Penulis