Republik Indonesia yang ke-76, kami para
dokter, dokter gigi, dan perawat
memberanikan diri untuk menyusun buku
saku yang dapat digunakan sebagai salah satu
pedoman untuk proses penyelenggaran
kegiatan praktek di kedokteran gigi di
Indonesia. Saat ini terdapat 545 orang
dokter, 46 dokter gigi, 453 perawat, 235
bidan, 47 apoteker, dan 43 ATLM yang
meninggal akibat COVID-19.
Tingginya penambahan dan penyebaran
kasus COVID-19 di Indonesia berdampak
terhadap semua aspek kehidupan masyarakat, dengan pelayanan di bidang kesehatan
merupakan salah satu bidang yang paling
terdampak oleh pandemi COVID-19.
Tingginya tingkat penularan (ditambah
dengan adanya variant-variant COVID-19
yang beru) dan jumlah kasus COVID-19 tidak
sebanding dengan tingkatp kesiapan fasilitas
pelayanan kesehatan dalam merespon
gelombang pandemi secara cepat dan tepat.
COVID-19 menyebabkan pada terganggunya
akses pelayanan masyarakat yang
membutuhkan pemeriksaan dan pengobatan
selain kasus COVID-19 di fasilitas pelayanan
kesehatan, terutama terhadap pelayanan
kesehatan gigi dan mulut (kesgilut).
COVID-19 erat kaitannya dengan dunia
kedokteran gigi, sejak ditemukan bahwa
COVID-19 dapat ditemukan di dalam saliva-
darah penderita dan tindakan di Kedokteran
Gigi beresiko tinggi terhadap produksi droplet
yang dikenal dengan Aerosol Generating
Procedures (AGPs) melalui penggunaan burgigi (handpiece) dan ultrasonic scaler (USS)
untuk membersihkan karang gigi. Aerosol
tersebut selanjutnya menyatu dengan cairan
darah dan saliva dalam rongga mulut yang
akan menghasilkan bioaerosol, yaitu aerosol
infeksius yahg mengandung bakteri, jamur,
virus dan mampu tetap berada di ruang
praktik Dokter Gigi dalam kurun waktu
tertentu.
Sampai saat ini belum ada guideline
spesifik yang mengatur tentang pedoman
praktek di bidang kedokteran gigi, dimana
pedoman yang ada saat ini hanya bersifat
pencegahan/preventif di tempat praktek
dokter gigi. Resiko yang timbul akibat
perawatan oleh dokter gigi dapat berupa
penyebaran COVID-19 dari pasien ke dokter
gigi, dokter gigi ke pasien, dan pasien satu ke
pasien yang lainnya.
Oleh karena belum ada pedoman khusus
yang mengatur tentang pedoman praktek di
bidang kedokteran gigi, maka kami memberanikan diri untuk menyusun sebuah
buku saku sederhana yang dapat digunakan
oleh seluruh dokter gigi yang berpraktik di
Indonesia sehingga diharapkan dengan
adanya buku pedoman ini dapat membantu
mengurangi transmisi COVID-19 dan
menekan angka kematian dokter gigi yang
ditimbulkan akibat COVID-19. Di dalam buku
ini juga sedikit disinggung mengenai COVID-
19 varian baru yang terdiri dari: variant of
concerns (VOIs) dan variant of investigations
(VOIs) dimana kedua variant ini merupakan
variant baru yang mengalami perubahan
genetik (mutasi) pada bagian protein spike
sehingga menjadi lebih resisten terhadap
antibody yang terbentuk setelah proses
vaksinasi dilakukan. Selain itu, mutasi pada
protein spike mengakibatkan ikatan yang
lebih kuat terhadap Angiotensin Converting
Enzyme-2 (ACE-2) yang merupakan pintu
masuk COVID-19 ke sel host sehingga menimbulkan gejala dan dapat
mengakibatkan kematian.
Kami, selaku penulis dan editor buku
berharap dengan adanya penyusunan buku
saku ini dapat menyebarluaskan ap aitu
COVID-19 terutama varian COVID-19 yang
baru yang saat ini tengah menimbulkan
gelombang kedua (second wave) di negeri kita
tercinta, Tanah Air Republik Indonesia.
Semoga kehadiran buku ini dapat bermanfaat
bagi kita semua dan semoga pandemi COVID-
19 ini cepat berlalu sehingga kita dapat
beraktivitas seperti biasa.