Buku ini berisi tentang dugaan malpraktik medis yang dipandang sebagai salah satu wujud kesalahan, sehingga harus dapat dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsur tindak pidana atau kesalahan yang dilakukan oleh pihak dokter dan pihak pemberi layanan kesehatan, sebelum mereka dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukannya. Buku ini sangat menarik untuk dibaca dan dijadikan sebagai salah satu bahan referensi bagi para mahasiswa, akademisi, peneliti, penegak hukum, dan praktisi hukum.