Pandemi COVID 19, Allah selalu memberi kesehatan sehingga bisa
beraktivitas sebagaimana biasa, dan akhirnya bisa menyelesaikan
tulisan kecil ini. Berdasarkan survey yang kami lakukan, bisa
kami paparkan gambaran tentang kepatuhan wajib pajak UMKM
berdasarkan pendekatan theory of planned behavior. Teori ini
dikembangkan oleh Ajzen (2006) dari teori sebelumnya yaitu theory
of reasoned action (TRA) mengenai perilaku-perilaku individu. Ada
3 unsur dalam Theory of planned behavior (TPB) yang diteliti yaitu
(1) Kepercayaan-kepercayaan perilaku, yang biasa disebut sikap
(attitude) (2) Kepercayaan normatif (normative belief), hal ini
berhubungan dengan harapan-harapan dibandingkan pihak lain,
(3) perceived behavioral control, dalam hal ini berhubungan dengan
pengendalian atas tindakan yang dipilih.
Kepatuhan wajib pajak ini dipengaruhi oleh: 1) Hasil sosialisasi
pajak, 2) pemahamam pajak, dan 3) Tarif Pajak. Sesuai dengan Theory
of Planned Behavior maka hasil dari ketiga unsur tersebut diuji dan
dianalisis terkait kepatuhan wajib pajak.
Berdasarkan hasil pengujian, dapat memberikan bukti secara
empiris bahwa hasil sosialisasi pajak tidak memiliki pengaruh
secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan pemahaman perpajakan dan tarif pajak berpengaruh signifikan
terhadap kepatuhan wajib pajak.
Pemerintah daerah Kalimantan Selatan, dalam mengelola pajak
daerah (khususnya pajak UMKM) sudah dilakukan seoptimal
mungkin, hasil penerimaan pajak UMKM meningkat tetapi masih
kurang memenuhi pajak yang ditargetkan. Ada beberapa faktor
yang menyebabkan penerimaan pajak tidak sesuai yang ditargetkan,
diantaranya adalah: kurang intensif petugas pajak dalam melakukan
sosialisasi pajak sehingga mengakibatkan sosialisasi pajak menjadi
tidak merata dan menyeluruh.