Latar belakang penulisan buku ini berangkat dari kebutuhan akan referensi komprehensif mengenai Hukum Ekonomi Indonesia yang terus berkembang dan menjadi fondasi penting dalam pembangunan nasional. Buku ini bertujuan memberikan gambaran menyeluruh tentang konsep, sejarah, dan perkembangan hukum ekonomi di Indonesia, serta peran profesi kenotariatan dan lembaga terkait dalam mendukung kegiatan ekonomi yang sah dan berkeadilan. Ruang lingkup materi mencakup berbagai aspek hukum ekonomi mulai dari konstitusi, kontrak, penanaman modal, pasar modal, perbankan, pertanian, pertambangan, industri, perdagangan, hingga hukum khusus seperti HaKI dan perlindungan konsumen. Target pembaca utama adalah mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan profesional ekonomi yang ingin memperdalam pemahaman mereka tentang hukum ekonomi Indonesia.