Buku “Hukum Agraria” membahas secara sistematis dasar-dasar hukum pertanahan di Indonesia dengan menelusuri sejarah, asas, dan perkembangan dalam kerangka hukum nasional. Bagian awal menjelaskan pengantar hukum agraria, paradigma pertanahan dalam sejarah, serta keterkaitannya dengan sistem hukum negara. Selanjutnya, dipaparkan sejarah hukum agraria sebelum UUPA, periode kolonial, hingga lahirnya hukum agraria nasional yang menegaskan keadilan sosial serta asas kebangsaan. Buku ini juga menguraikan asas-asas utama, yaitu asas kebangsaan, asas fungsi sosial, asas pemerataan dan keadilan, serta asas kepastian hukum. Keempat asas tersebut menjadi pilar penting dalam penyusunan kebijakan agraria dan pengelolaan tanah di Indonesia.
Bab berikutnya menyoroti hak menguasai negara atas tanah, termasuk tafsir menurut UUPA dan putusan Mahkamah Konstitusi. Buku ini juga membahas hak-hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai, beserta urgensi pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum. Pada bagian akhir, disajikan pembahasan tentang konflik pertanahan, penyebab, jenis, serta mekanisme penyelesaiannya. Dampak sengketa terhadap masyarakat dan kebutuhan reformasi kebijakan juga dikupas. Dengan bahasa jelas dan terstruktur, buku ini menjadi referensi penting bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan masyarakat yang ingin memahami hukum agraria secara adil serta berkelanjutan.