dan norma dalam Hukum Lingkungan. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UU PPLH) dan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) adalah acuan peraturan perundangundangan
yang utama selain peraturan perundang-undangan lain
yang di bawahnya dan terkait dengan lingkungan. Meskipun demikian,
UU CK tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat sesuai dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Namun, UU
CK tersebut telah kembali diperbaharui melalui Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Perpu CK) yang telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah.