pengelolaan keuangan negara dan daerah terdiri dari :
Bab I Pengelolaan Keuangaan Negara menguraikan tentang
Pengelola Keuangan Negara, Penyusunan dan
Penetapan APBN, Pelaksanaan dan Penatausahaan
APBN, Pertanggungjawaban dan Laporan Keuangan
Negara dan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara
Bab II Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan tentang
Pengelola Keuangan Daerah, Penyusunan dan
Penetapan APBD, Pelaksanaan dan Penatausahaan
APBD, Pertanggungjawaban dan Laporan Keuangan
Daerah dan Mekanisme Pengelolaan APBD
Bab III Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah DKI Jakarta
menguraikan tentang Pengelola Keuangan, Struktur
APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan
APBD, Pelaksanaan APBD, Perubahan APBD dan
Mekanisme Perencanaan
Bab IV Penatausahaan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta
menjelaskan tentang Bendahara Umum Daerah,
Penatausahaan Keuangan Daerah, Akuntansi Keuangan
Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan
Mekanisme Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
APBD.