Buku ini merupakan bukti bahwa kekuatan kolaborasi-aksi yang terlahir dari sebuah rangkaian narasi-bab yang kemudian tercipta sebagai sebuah karya bersama. Makna yang tersirat, bahwa aplikasi ilmu membutuhkan relasi yang kuat dan koneksitas pengetahuan, kemudian terbingkai dalam semangat kebersamaan sebagai bukti kerjasama intelektual yang berkemanusiaan dengan penyajian yang sistematik terdiri dari 10 Bab yakni: Pengertian dan Ruang lingkup Hukum Islam, Asas dan Tujuan Hukum Islam, Karakteristik Hukum Islam, Subjek dan Objek Hukum Islam, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Prinsip Penerapan Hukum Islam, Hukum Perdata Islam, Sejarah Pertumbuhan Hukum Islam, Hubungan antara Hukum Islam, Fikih dan Syariat, Keberadaan Hukum Islam dalam Peraturan perundang-undangan di Indonesia.