Kedua, diperlukan penataan kelembagaan yang kredibel dan independen di bawah Menteri Keuangan untuk mengelola seluruh aset negara yang sejatinya milik seluruh bangsa Indonesia dengan hasil tertinggi dan digunakan sebaik-baiknya (Highest and Best Use). Buku ini sangat tepat digunakan untuk mahasiswa ilmu hukum,praktisi hukum: pengacara/ advokat, pejabat pemerintah pusat dan/daerah, notaris/PPAT, serta konsultan hukum dan akuntan publik dalam analisis hukum dan pembuatan kebijakan.
Dr. Imam Kuswahyono, S.H., M.Hum., lahir di Madiun 21 Oktober 1957. Menamatkan strata satu Sarjana Hukum dan strata dua Magister Humaniora di Fakultas Hukum Universitas Gadjahmada (UGM), serta mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Alumnus Sandwich-Like Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2010 di The van Vollenhoven Institute Leiden Universiteit Belanda. Bekerja sebagai dosen di FH UB sejak 1986 hingga sekarang. Aktif menulis dan meneliti khususnya pada bidang hukum agraria dan tata ruang, kehutanan serta pertambangan. Berbagai tulisan dan hasil penelitiannya telah dipublikasikan dalam jurnal nasional maupun internasional. Aktif sebagai peneliti di Pusat Pengembangan Hukum Agraria (Kelompok Kajian Hukum Agraria), Pusat Pengembangan Sosio Legal (Kelompok Kajian Sosio-Legal) FH-UB, serta menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Kenotariat sejak 2016 hingga sekarang.
Hikmatul Ula, S.H., M.Kn. lahir di Sampang, 21 Mei 1985, menamatkan strata satu (Sarjana Hukum) dan strata dua (Magister Kenotariatan) di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Bekerja sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sejak tahun 2011 hingga sekarang. Aktif di berbagai kegiatan penelitian khususnya dalam bidang hukum bisnis dan Hak Asasi Manusia Internasional. Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Program Studi Magister Kenotariatan FHUB dan Staf Badan Usaha Akademik (BUA) UB.