Buku ini, yang mengkaji sistem ekonomi dari perspektif yurisprudensi Islam (fiqh), menjadi tawaran alternatif yang sangat relevan di tengah arus globalisasi dan kapitalisme ekstrem.
Fiqh ekonomi tidak semata membahas persoalan halal dan haram dalam transaksi, melainkan juga menawarkan kerangka etik dan hukum yang membimbing umat agar tetap kreatif dan kompetitif tanpa menyimpang dari koridor syariah.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan kontekstual, buku ini membahas berbagai isu penting, termasuk dasar-dasar fiqh ekonomi, pemahaman mendalam tentang akad dan ragam transaksi kontemporer (digital), instrumen filantropi Islam, peluang dan kendala dalam pengembangan fiqh ekonomi, peran strategis ulama dan cendekiawan muslim dalam pembaruan pemikiran ekonomi syariah, serta proyeksi masa depan fiqh ekonomi di era global.