Pembahasan otonomi khusus menjadi salah satu fokus utama, mencakup karakteristik Daerah Istimewa Yogyakarta, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Papua. Buku ini juga mengulas perangkat daerah, konsep pemekaran wilayah, pemerintahan desa, serta peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pengawasan dan legislasi. Dengan cakupan teori dan praktik, buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan di bidang pemerintahan daerah.