Buku ini termasuk dalam kelompok kedua. Ia memang tidak berusaha mengharamkan poligami, melainkan memberikan dasar-dasar ushul fiqh sedemikian sehingga untuk konteks sekarang ini, tampaknya sudah tidak ada lagi alasan orang untuk berpoligami. Penulis mengkritik manhaj-manhaj poligami dengan menggunakan pisau analisis dari hasil ijtihad para mufasir, muhaddits, ahli ushul fiqh, dan cendekiawan Muslim yang menyepakati bahwa monogami lebih banyak menolak mudharat dibandingkan poligami. Lebih jauh, buku ini memberikan dasar bagi pengambil kebijakan untuk merekonstruksi UU Perkawinan.