Pendekatan pembangunan berbasis hak asasi manusia (rightsbase approach to development) bermakna sebagai proses pembangunan yang pada dasarnya harus mengintegrasikan norma, standar dan instrumen hak asasi manusia ke dalam rencana, kebijakan dan proses pembangunan. Pembangunan berbasis hak asasi manusia mengandung elemen-elemen dasar yaitu: a) menyatakan secara jelas kaitan antara hak asasi manusia dan pembangunan; b) menjamin pertanggungjawaban (accountability); c) merupakan proses yang memberdayakan; d) menjamin adanya partisipasi; dan e) memberi perhatian pada kelompok khusus serta tidak diskriminatif. Elemen-elemen itu menjadikan pembangunan berwawasan hak asasi manusia lebih efektif, berkelanjutan, rasional, dan menjanjikan sebuah proses pembangunan yang lebih sejati.