Pemenuhan dan pelindungan hak atas Pendidikan berpijak pada prinsip nondiskriminasi, termasuk di dalamnya memberikan jaminan pelindungan bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Pasal 5 ayat (3) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa: “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.”