Dr. Kurniawan Tri Wibowo SH., MH., CPL, CCD, CTA lahir di Kota Bekasi tanggal 29 Oktober 1987. Jenjang pendidikan S1 Hukum ia tamatkan di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (tahun 2005-2009) dengan kekhususan hukum pidana. Setelah lulus program S1, melanjutkan program Pasca Sarjana (S2) di Magister Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman dan melanjutkan studi di PDIH Unisula Semarang sejak tahun 2014 dan menjadi murid dari Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H.,M.H. dan Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H. Kurniawan, salah satu sapaan akrabnya saat ini aktif menggeluti profesi Advokat dan tercatat sebagai advokat PERADI. Landmark Decision 2017 pada putusan No 209K/ PID/2016 mengantarkannya sebagai advokat terbaik dalam membela tukang batu yang dituduh melakukan tindak pidana dan berakhir dengan putusan putusan onslag van alle rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan dan menjadi yurisprudensi Mahkamah Agung yaitu terhadap benda yang masih terdapat perselisihan keperdataan diantara terdakwa dan saksi korban dengan demikian haruslah dilepas dari segala tuntutan hukum. Penulis juga aktif mengembangkan spesialisasi advokat, dalam hal ini penulis memiliki spesifikasi dibidang procurement lawyer (CPL) dan ahli hukum kontrak yang tergabung di dalam Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) yang dipimpin Profesor Hikmahanto Juwana SH, LLM, PhD. Penulis juga Filsafat dan Etika Profesi Advokat | 349 merupakan Mantan Dosen sekaligus Kaprodi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta yang telah banyak melahirkan buku-buku hukum acara pidana. Di sela-sela kesibukannya, sosok yang konsisten ini juga aktif dalam bidang tulis-menulis dalam beberapa jurnal ilmiah internasional, serta mengembangkan konsultasi dan bantuan hukum gratis di Facebook. Penulis juga memiliki pengalaman berorganisasi di beberapa organisasi antara lain sebagai Mantan Ketua Bidang Divisi Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Pusat, Sekretaris Komnas Anak Purwokerto, Anggota BPPH Pemuda Pancasila, dam LBH AP Muhamadiyah. Untuk berkorespondensi atau berdiskusi terkait buku ini dengan Kurniawan dapat melalui: [email protected] atau Contact Person: 08895081176.
Jamaslin James Purba, SH, MH adalah seorang Advokat dan Kurator yang berkantor di Wisma Nugra Santana, Lantai 8 , Suite 807 Jalan Jendral Sudirman Kav. 7-8 Jakarta. Penulis merupakan Dosen Tamu Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, . Dosen Pendidikan Khusus Calon Pengacara (PKPA PERADI) yang bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi, seperti: Universitas Gadjah Mada, Universitas Trisakti, Universitas Tarumanegara, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Sumatera Utara, Universitas Atmajaya Yogyakarta, Universitas Bhayangkara, Universitas Bung Karno, Universitas Islam AsSyafiiyah, PKPA BARESKRIM POLRI-PERADI, PKPA PERADI PERTAMINA, PKPA PERADI Sekolah Tinggi Militer, PKPA PERADI-DEPKEU RI, Universitas Kristen Maranatha, Bandung , Universitas Kristen Indonesia, Universitas Kartini Surabaya, Universitas Janabadra Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Mataram, Universitas Pamulang, Universitas Negeri Semarang, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Universitas Internasional Batam, IAIN KENDARI, Universitas Pamulang, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Galuh Ciamis, Universitas Wiraloda Indramayu, Universitas Muhammadiyah, Luwu, Dosen Pelatihan Hukum Kurator dan Pengurus Kurator Indonesia. Penulis juga sering menjadi pembicara dalam berbagai seminar, workshop dan pelatihan khusus hukum seperti: Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Mandiri, Bank BCA, Menkopolhukam, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Negera Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) , Bank Mega, Bank Syariah Mandiri, Bank Tabunagan Negara (BTN), Bank Pembangunan Daerah Yogyakarta, Universitas Parahiyangan, Universitas Filsafat dan Etika Profesi Advokat | 351 Sriwijaya, Universitas Muhammadiyah Malang, PERTAMINA Patra Niaga, Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Universitas Negeri Semarang, Ditjen Kekayaan Negara Departemen Keuangan RI. Penulis juga memiliki pengalaman berorganisasi di beberapa organisasi antara lain Ketua Asosiasi Advokat Indonesia, Jakarta Pusat (2010 – 2013), Ketua PERADI JAKARTA Pusat (2013 – 2018), Ketua Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (2013 – 2019), Wakil Ketua Dewan Pembina Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Ketua Dewan Pembina Kurator Indonesia dan Asosiasi Pengurus 2019-2025 dan Presiden Klub Sepak Bola PERADI (PERADI FC).