Ada beberapa aspek untuk memahami sistem peradilan pidana, antara lain bahwa sistem peradilan pdaian adalah: (1) sebuah sistem normatif dalam bentuk aturan-aturan legal yang mengekspresikan nilai-nilai sosial melalui pelarangan yang didukung oleh sanksi pidana atas perilaku (conduct) yang dilihat secara serius salah atau berbahaya; (2) sebuah sistem administratif, di dalamnya secara komprehensif terdiri atas aparat resmi penegak hukum, otoritas penuntutan, pengadilan, serta fasilitas penghukuman dan koreksional; serta (3) sebuah sistem sosial, dimana defenisi dan tanggapan atas perilaku kejahatan melibatkan seluruh elemen dalam masyarakat - tidak hanya yang diundangkan dalam hukum pidana tetapi juga bagaimana masyarakat menginterpretasikan kenyataan terjadinya perilaku tersebut pada setiap tingkatan.
Buku ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan bahasan tentang hal-hal yang terkait dengan berbagai masalah sosiologis dari keseluruhan proses yang terjadi dalam Sistem Peradilan Pidana.
Substansi dari buku ini memberikan berbagai penjelasan tentang peradilan sebagai bentuk reaksi sosial terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan; pengertian peradilan pidana secara sistemik dan etika peradilan pidana, model-model peradilan pidana dan pembenaran pemberian pidana; komponen dan kerangka kelembagaan peradilan; proses peradilan pidana serta hal-hal yang terkait dengan tahap peradilan pidana; alternatif penghukuman serta pemikiran awal tentang tantangan masa depan bagi Sistem Peradilan Pidana.
MOHAMMAD KEMAL DERMAWAN, adalah seorang Dosen Tetap di Departemen Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Indonesia, dan mengajar pada beberapa Mata Kuliah di antaranya Sosiologi Peradilan Pidana, Strategi Pencegahan Kejahatan, Polisi dan Pemolisian. Menyelesaikan studinya pada jenjang Sarjana di bidang Kriminologi dan selanjutnya Magister serta Doktor di bidang Sosiologi pada Universitas Indonesia. Pada saat ini menjabat sebagai Ketua Departemen Kriminologi, FISIP-UI. Menulis beberapa buku, di antaranya Strategi Pencegahan Kejahatan, Teori Kriminologi, Pemolisian Komunitas, Memahami Stategi Pencegahan Kejahatan. Juga aktif menulis artikel di beberapa Jurnal Nasional serta sebagai konsultan penelitian, pembicara di berbagai Seminar Nasional maupun Internasional.
MOHAMMAD IRVAN OLI’I, adalah seorang Dosen Tetap Departemen Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia. Lulus pendidikan Sarjana Kriminologi FISIP UI pada tahun 1998. Menyelesaikan pendidikan pada Program Magister Geografi FMIPA UI pada tahun 2006. Memiliki pengalaman mengajar pada Departemen d/h Jurusan Kriminologi sejak tahun 1998 pada mata kuliah Sistem Peradilan Pidana hingga tahun 2014. Beberapa tulisan dimuat pada harian Wartakota dan Suara Pembaruan selain menjadi narasumber pada sejumlah tayangan berita televisi terkait berita kejahatan.