Wisata halal merupakan jenis pariwisata yang didasarkan pada Hukum Syariah Islam, yang memandu semua aspek kehidupan seorang Muslim dari lahir sampai mati. Secara umum, halal mengacu pada segala sesuatu yang diperbolehkan menurut hukum Syariah dan mencakup hal-hal yang beragam seperti makanan, perbankan, kosmetik, produk farmasi dan vaksin, dan pariwisata.
Buku yang di nukil dari beberapa jurnal internasional ini mengulas secara umum potensi dan prospek wisata halal. Terutama di era new normal pada saat pariwisata seluruh dunia mengalami penurunan drastis akibat pandemi Covid-19.
Selamat Membaca