Bab terakhir mengeksplorasi pemikiran para tokoh utama dalam hukum positif, seperti Hans Kelsen dengan teori Grundnorm, John Austin dengan konsep hukum sebagai perintah berdaulat, serta H.L.A. Hart dengan pendekatan hukum sebagai sistem aturan primer dan sekunder. Kritik terhadap teori hukum positif juga dikupas, memberikan perspektif yang lebih luas. Buku ini cocok untuk mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum yang ingin memahami hukum positif secara lebih mendalam.