Dalam dekade ini, tepatnya pada akhir 2018 Mahkamah Agung memperkenalkan sistem peradilan elektronik yang mengubah paradigma beracara di peradilan perdata, perdata agama dan Tata Usaha Negara melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018. Pergeseran paradigma ini mengubah sebagian besar praktik beracara di peradilan, termasuk peradilan tata usaha Negara yang semula dilaksanakan secara konvensional, kini telah hampir seluruhnya menggunakan Sistem Informasi Pengadilan berupa e- Court, dengan proses beracara yang disebut peradilan elektronik atau e-Litigasi. Selain itu, Ketua Mahkamah Agung RI telah mengamanatkan bahwa per 1 Januari 2020 e-Court harus diterapkan di seluruh pengadilan. Oleh karena itu buku ini mencoba membahas secara koprehensif mengenai seluk-beluk peradilan elektronik yang saat ini pengaturannya terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 yang menggantikan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018, serta legitimasi keberlakuan hukum acara yang diatur di dalamnya, terutama berkaitan dengan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara yang diatur dalam Undang- Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang No. 51 Tahun 2009