Pada bagian berikutnya, buku ini menguraikan sumber hukum ekonomi syariah, meliputi Al-Qur’an, Hadis, ijma’, qiyas, serta regulasi hukum di Indonesia yang mendukung penerapannya. Selanjutnya, dipaparkan prinsip-prinsip utama seperti larangan riba, gharar, dan maysir, prinsip bagi hasil melalui akad mudharabah dan musyarakah, hingga prinsip keadilan dan zakat sebagai instrumen distribusi kekayaan. Bab terakhir menjelaskan berbagai bentuk akad dalam transaksi syariah, disertai penjelasan teoritis dan praktis. Dengan struktur pembahasan yang sistematis, buku ini menjadi referensi penting bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi yang ingin memahami sekaligus menerapkan nilai-nilai syariah dalam aktivitas ekonomi modern.