Demokrasi dan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah dua konsep yang berkelindan. Keberadaan Pemilu yang bebas dan adil secara teratur dianggap sebagai kondisi minimal untuk demokrasi (rezim demokratis) (Dahl 1971; Diamond 1999). Dalam konsepsi Plato dan Aritoteles, dua konsep tersebut menunjuk pada jumlah orang yang memerintah yang membedakan dari sistem monarki, aristokrasi, dan otokratis. Ada yang mengatakan demokrasi adalah bentuk pemerintahan, diterapkan melawan rezim otokratis atau monarkis. Demokrasi sebagai gagasan yang dihasilkan dari perjuangan panjang kelas menengah melawan absolutisme kekuasaan penguasa (Raja dalam masa monarki klasik jauh sebelum peristiwa pencerahan yang terjadi di Perancis yang menjadi penanda lahirnya rasionalisme. Dalam perkembangannya di era modern, istilah demokrasi menjadi sebagai institusi untuk membangun kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Ketika institusi yang ada sebelumnya gagal membangun kesetaraan, ketertiban dan keadilan. Untuk menjalankan demokrasi prasyaratnya ada partai politik (parpol).