adalah putra ke empat
dari pasangan H. Hoesein dan Siti Fatimah yang
lahir di Jombang, 3 September 1955. Pendidikan
SD ditempuh di Jombang tahun 1967, dan SLT
serta SLTA diselesaikan di Kota Mojokerto,
Jawa Timur tahun 1970 dan 1973. Sedangkan
jenjang pendidikan S1 jurusan Hukum Perdata
diselesaikan tahun 1982, jenjang S2 konsentrasi
Hukum Tata Negara diselesaikan tahun 1998,
dan jenjang S3 dengan konsentrasi Hukum
Tata Negara yang diselesaikan tahun 2006 di
Universitas Indonesia.
Dalam dunia pendidikan, sejak tahun 1983 – sekarang aktif mengajar
di beberapa perguruan tinggi swasta, seperti Fakultas Hukum UIA (1983
– sekarang), FH Universitas Juanda (1989 – 1996), Fakultas Ekonomi
Universitas Mercu Buana (1998 – 2002), Staf Pengajar S2 Ilmu Hukum
Universitas Islam AS-Syafi’iyah (2004 - sekarang), Staf Pengajar Program
Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah (2014 - sekarang);
Staf Pengajar S2 Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS)
Surakarta (2009 - 2012), Staf Pengajar S2 Fakultas Hukum Universitas
Nasional, Jakarta (2013 - sekarang). Di samping itu, pernah menjabat
sebagai Pembantu Dekan I Fakultas Hukum UIA (1986 – 1989), Wakil
Rektor I UIA (2011 – 2012). Sejak tahun 2009 sampai sekarang dipercaya
menjadi Ketua Program Studi Ilmu Hukum Strata Dua (S2) Fakultas Hukum
UIA; dan tahun 2012 ditunjuk selaku Ketua Tim pelahiran sekaligus Ketua
Program Studi Ilmu Hukum Strata Tiga (S3) Fakultas Hukum UIA. Mata
kuliah yang diasuh adalah Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi
Negara, Politik Hukum, Teori Hukum dan Sosiologi Hukum.
Lahir di Bekasi, 8 November 1988,
merupakan putra pertama dari Rohim dan Manyih
Suhani. Penulis kali pertama mempelajari ilmu
hukum di Fakultas Hukum – Universitas Islam
As-Syafi’iyah. Dan kemudian dilanjutkan kembali
pada jenjang Strata dua (S2) di kampus yang
sama dan diselesaikannya di awal tahun 2015.
Pada masa kuliahnya di S1, penulis sempat aktif
di organisasi internal maupun eksternal. Di
organisasi internal, penulis sempat menduduki
jabatan di Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas
sebagai Wakil Presiden Mahasiswa, sedangkan di organisasi eksternal,
penulis sempat aktif di Himpunan Mahasiswa Islam menjadi Sekretaris
Umum Koordinator Komisariat Universitas Islam As-Syafi’iyah.
Setelah kelulusannya pada jenjang S2, penulis mengabdi pada
almamater yang telah mendidiknya dengan menjadi staf pengajar. Di
samping kegiatan belajar mengajar, penulis juga sebagai aktif sebagai
peneliti di beberapa kelembagaan maupun kementerian. Saat ini, penulis
selain mengajar, juga sebagai Tenaga Ahli di Komisi III DPR RI.
Dari berbagai kegiatan tersebut, penulis juga cukup aktif dalam
membuat karya ilmiah yang telah dimuat di berbagai jurnal, seperti:
1) Penetapan Pemilih Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak dalam Perspektif
Demokrasi Konstitusional yang dimuat di Jurnal Etika tahun 2015; 2)
Menyingkap Tabir Urgensifikasi Pembentukan Pengadilan Tanah di Indonesia di
Jurnal Veritas tahun 2016; dan 3) Modus Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah
Yang Mengakibatkan Pemungutan Suara Ulang di Jurnal Bawaslu tahun 2016.