Penetapan Pemilih dalam Sistem Pemilihan Umum

·
· PT. RajaGrafindo Persada - Rajawali Pers
E-Book
172
Seiten
Bewertungen und Rezensionen werden nicht geprüft  Weitere Informationen

Über dieses E-Book

Hak memilih adalah bagian dari hak asasi manusia dan merupakan bagian penting dari system pemilu. Banyak peristiwa masyarakat yang memiliki hak pilih tidak dapat melaksanakan haknya disebabkan oleh kebijakan administrasi yang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dikenal dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kebijakan adminsitrasi tentang DPT sebelum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-VII/2009 dapat menghalangi hak memilih masyarakat dalam menyalurkan aspirasinya dalam Pemilu. Hak memilih sebagai hak asasi manusia merupakan bagian penting dari prinsip kedaulatan rakyat yang tercermin dalam prinsip demokrasi dan menjadi landasan utama dalam bernegara yang dituangkan dalam konstitusi. Tujuan utama peletakan kedaulatan rakyat adalah penghargaan dan penilaian terhadap hak rakyat untuk memilih dan menentukan arah kehidupan kenegaraan yang dapat menjamin kesejahteraan bersama. Oleh karena itu. Prinsip itulah yang menjadi inti dari demokrasi yang berintegritas. Kunci untuk membangun demokrasi yang berintegritas ialah penyelenggaran Pemilu yang berintegritas atau “Election with Integrity”, yaitu bukan sekedar Pemilu yang bersifat formalistik dan prosedural formal, tetapi Pemilu yang diselenggarakan secara demokratis, adil dan berkeadaban. Dalam perspektif ini, instrument penyelenggaraan Pemilu harus disiapkan secara matang mulai dari kelembagaan (lembaga penyelenggara, lembaga pengawas, lembaga penyelesai sengketa), perangkat peraturan, mekanisme penyelenggaraan, pendanaan, dan budaya masyarakat. Namun, jika yang terjadi sebaliknya, maka akan menimbulkan keonaran demokrasi, kebingungan masyarakat, dan anarkhisme, sehingga berdampak pada demokrasi transaksional dan biaya tinggi. Studi khusus tentang hak memilih dalam system Pemilu belum banyak dilakukan, dan buku ini menyajikan hasil penelitian yang mendalam tentang kedudukan penting hak memilih dan pengaturannya dalam Pemilu. Oleh Karena itu, buku ini penting bagi mahasiswa, dosen, para praktisi hukum dan para pemerhati dan pelaku politik.

Autoren-Profil

adalah putra ke empat

dari pasangan H. Hoesein dan Siti Fatimah yang

lahir di Jombang, 3 September 1955. Pendidikan

SD ditempuh di Jombang tahun 1967, dan SLT

serta SLTA diselesaikan di Kota Mojokerto,

Jawa Timur tahun 1970 dan 1973. Sedangkan

jenjang pendidikan S1 jurusan Hukum Perdata

diselesaikan tahun 1982, jenjang S2 konsentrasi

Hukum Tata Negara diselesaikan tahun 1998,

dan jenjang S3 dengan konsentrasi Hukum

Tata Negara yang diselesaikan tahun 2006 di

Universitas Indonesia.

Dalam dunia pendidikan, sejak tahun 1983 – sekarang aktif mengajar

di beberapa perguruan tinggi swasta, seperti Fakultas Hukum UIA (1983

– sekarang), FH Universitas Juanda (1989 – 1996), Fakultas Ekonomi

Universitas Mercu Buana (1998 – 2002), Staf Pengajar S2 Ilmu Hukum

Universitas Islam AS-Syafi’iyah (2004 - sekarang), Staf Pengajar Program

Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah (2014 - sekarang);

Staf Pengajar S2 Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS)

Surakarta (2009 - 2012), Staf Pengajar S2 Fakultas Hukum Universitas

Nasional, Jakarta (2013 - sekarang). Di samping itu, pernah menjabat

sebagai Pembantu Dekan I Fakultas Hukum UIA (1986 – 1989), Wakil

Rektor I UIA (2011 – 2012). Sejak tahun 2009 sampai sekarang dipercaya

menjadi Ketua Program Studi Ilmu Hukum Strata Dua (S2) Fakultas Hukum

UIA; dan tahun 2012 ditunjuk selaku Ketua Tim pelahiran sekaligus Ketua

Program Studi Ilmu Hukum Strata Tiga (S3) Fakultas Hukum UIA. Mata

kuliah yang diasuh adalah Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi

Negara, Politik Hukum, Teori Hukum dan Sosiologi Hukum.

Lahir di Bekasi, 8 November 1988,

merupakan putra pertama dari Rohim dan Manyih

Suhani. Penulis kali pertama mempelajari ilmu

hukum di Fakultas Hukum – Universitas Islam

As-Syafi’iyah. Dan kemudian dilanjutkan kembali

pada jenjang Strata dua (S2) di kampus yang

sama dan diselesaikannya di awal tahun 2015.

Pada masa kuliahnya di S1, penulis sempat aktif

di organisasi internal maupun eksternal. Di

organisasi internal, penulis sempat menduduki

jabatan di Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas

sebagai Wakil Presiden Mahasiswa, sedangkan di organisasi eksternal,

penulis sempat aktif di Himpunan Mahasiswa Islam menjadi Sekretaris

Umum Koordinator Komisariat Universitas Islam As-Syafi’iyah.

Setelah kelulusannya pada jenjang S2, penulis mengabdi pada

almamater yang telah mendidiknya dengan menjadi staf pengajar. Di

samping kegiatan belajar mengajar, penulis juga sebagai aktif sebagai

peneliti di beberapa kelembagaan maupun kementerian. Saat ini, penulis

selain mengajar, juga sebagai Tenaga Ahli di Komisi III DPR RI.

Dari berbagai kegiatan tersebut, penulis juga cukup aktif dalam

membuat karya ilmiah yang telah dimuat di berbagai jurnal, seperti:

1) Penetapan Pemilih Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak dalam Perspektif

Demokrasi Konstitusional yang dimuat di Jurnal Etika tahun 2015; 2)

Menyingkap Tabir Urgensifikasi Pembentukan Pengadilan Tanah di Indonesia di

Jurnal Veritas tahun 2016; dan 3) Modus Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah

Yang Mengakibatkan Pemungutan Suara Ulang di Jurnal Bawaslu tahun 2016.

Dieses E-Book bewerten

Deine Meinung ist gefragt!

Informationen zum Lesen

Smartphones und Tablets
Nachdem du die Google Play Bücher App für Android und iPad/iPhone installiert hast, wird diese automatisch mit deinem Konto synchronisiert, sodass du auch unterwegs online und offline lesen kannst.
Laptops und Computer
Im Webbrowser auf deinem Computer kannst du dir Hörbucher anhören, die du bei Google Play gekauft hast.
E-Reader und andere Geräte
Wenn du Bücher auf E-Ink-Geräten lesen möchtest, beispielsweise auf einem Kobo eReader, lade eine Datei herunter und übertrage sie auf dein Gerät. Eine ausführliche Anleitung zum Übertragen der Dateien auf unterstützte E-Reader findest du in der Hilfe.