Buku ini berisi pengalaman para penyintas, pegiat HAM global dan yurisprudensi hukum bagaimana suatu Pengadilan Rakyat berproses. Legitimasi keadilan yang biasanya didapatkan dari negara pada dasarnya didapatkan melalui kedaulatan rakyat. Tribunal Tokyo diinisiasi oleh para penyintas beserta para pegiat HAM Global yang didukung oleh masyarakat internasional. Tribunal ini membuktikan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dapat dilakukan tanpa legitimasi negara. Bukan tidak mungkin para penyintas pelanggaran HAM yang berat masa lalu di Indonesia menggunakan metode ini untuk mencapai keadilan.