Nabiyla Risfa Izzati merupakan Dosen Hukum Ketenagakerjaan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Penulis menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum UGM dan master of law di Leiden Universiteit, Belanda dalam program International Civil and Commercial Law. Selain menjadi dosen, penulis juga aktif sebagai peneliti di Pusat Studi Law, Gender, and Society Fakultas Hukum UGM dan Center for Digital Society Fisipol UGM. Penulis telah banyak melakukan penelitian di bidang hukum ketenagakerjaan, dengan fokus riset pada hak-hak pekerja, gender, gig economy, dan comparative labour law. Beberapa tulisan penulis yang telah dipublikasi antara lain: “Improving Outsourcing System in Indonesia: Fixing the Gap of Labour Regulation” (2017), “Perlindungan Hukum terhadap Eksploitasi Artis Cilik: Studi Komparasi Indonesia dan Amerika Serikat” (2019), “New Direction of Indonesian Migrant Workers Protection through the Law Number 18 of 2017 and its Implementation Challenges” (2019), “Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Undue Influence) sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial” (2020), dan “Eksistensi Yuridis dan Empiris Hubungan Kerja Non-Standar dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia” (2021).
Saat ini, penulis sedang menempuh pendidikan doktoral di Queen Mary University of London, United Kingdom. Penulis juga merupakan konsultan lepas di International Labour Organization (ILO).