Penulis : Primus Aryesam
Ukuran : 15,5 x 23 cm
Tebal :128 Halaman
Cover : Soft Cover
No. ISBN : 978-634-216-087-9
No. E-ISBN : 978-634-216-088-6 (PDF)
Terbitan : Februari 2025
SINOPSIS
Potensi penyebab bencana di wilayah negara kesatuan Indonesia dapat di kelompokan dalam 3 (tiga) jenis bencana, yaitu bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Bencana alam antara lain berupa gempa bumi karena alam, letusan gunung berapi, angina topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/ lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemic, wabah, kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa. Bencana nonalam antara lain kebakaran hutan/lahan yang disebabkan oleh manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industry, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan. Bencana sosial antara lain berupa kerusuhan sosial dan konflik sosial dalam masyarakat yang sering terjadi. Penanggulangan Bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional yaitu serangkaian kegiatan penanggulangan bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana. Selama ini masih dirasakan adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan penanggulangan bencana maupun yang terkait dengan landasan hukumnya, karena belum ada undang-undang yang secara khusus menangani bencana.
Letak wilayah Indonesia yang memungkinkan terjadinya bencana, perlu ditanggapi secara serius oleh semua pihak dan pemerintah berdasarkan tanggung jawabnya untuk mengurangi risiko bencana dan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak bencana, pemenuhan hak-hak dasar sesuai standar minimum, recovery dari dampak bencana juga perlu menyediakan dana yang cukup (pusat/daerah), serta kewenangan seperti membentuk kebijakan penanggulangan bencana sejalan dengan kebijakan pembangunan, memformulasikan kebijakan teknologi dan sumberdaya alam yang berpotensi ancaman serta manajemen bantuan terkait bencana. Itu semua dilaksanakan demi melindungi masyarakat dari dampak bencana, juga rakyat memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar dalam situasi bencana.