Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi para penegak hukum, akademisi, dan masyarakat umum dalam memahami kompleksitas pembuktian dalam kasus pembunuhan berencana, khususnya terkait dengan keterangan saksi yang memiliki hubungan perkawinan dengan terdakwa.
Tri Septianingsih, S.H. lahir di Brebes pada tanggal 20 September 2001. Penulis saat ini tinggal Desa Pulosari, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes. Menyelesaikan pendidikan di SD Negeri 01 Brebes tahun 2014, Paket B PKBM Mugi Sae Jatibarang tahun 2017, Paket C PKBM Mugi Sae Jatibarang tahun 2020, dan Sarjana Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal bulan Maret tahun 2024. Motto Hidup: “Buatlah sejarah dirimu sendiri dan jangan mengikuti asumsi familiar yang ada, ketika kau yakin bahwa semua itu dusta. Berdiri tegak tak tergoyah melangkah maju tak kenal lelah dan berjuang untuk perubahan yang luar biasa.”
Dr. Achmad Irwan Hamzani, Dr. and Associate Professor at the Faculty of Law, Universitas Pancasakti Tegal, Indonesia
Kus Rizkianto, S.H., M.H., Dr. Candidat and Assistan Professor at the Faculty of Law, Universitas Pancasakti Tegal, Indonesia.