PROSEDUR KEADAAN DARURAT, adalah tata kerja untuk mengatasi terjadinya keadaan darurat yang terjadi di atas kapal agar pelaksanaannya dapat berlangsung secara cepat, tepat, aman dan terkendali sehingga akibat yang ditimbulkannya dapat ditekan sekecil mungkin dan atau bisa akibat tersebut dapat ditiadakan sama sekali. Sejalan dengan itu, maka pengaturan-pengaturan baik secara nasional maupun internasional telah ditetapkan dan diberlakukan demi untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran.