Bab selanjutnya menguraikan jenis-jenis hak atas tanah, mulai dari hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hingga hak pakai dan pengelolaan, dilengkapi penjelasan karakteristik serta prosedur perolehan masing-masing hak. Buku ini juga membahas persoalan sengketa agraria yang sering muncul di masyarakat, baik antarindividu, kelompok, maupun antara masyarakat dan negara, serta berbagai mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh, baik litigasi maupun non-litigasi. Dengan pendekatan komprehensif, buku ini menjadi referensi penting bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan yang ingin memahami kompleksitas hukum agraria Indonesia.