Kehadiran buku ini diharapkan bisa memberikan sumbangsih pengetahuan di bidang Hukum Internasional khususnya dalam aspek teritorial darat di Indonesia baik dari kalangan kampus, dan sekaligus menjadi pengayaan materi ajar di berbagai sekolah, sehingga para pendidik dalam mengajarkan batas dan wilayah perbatasan negara kepada siswa-siswi didik mereka tidak terdistorsi.