Sementara itu, nash Al-Qur'an dan Sunnah telah berhenti, padahal waktu terus berjalan dengan sejumlah peristiwa dan persoalan hidup yang datang silih berganti. Oleh karena itu, diperlukan ijtihad yang merupakan salah satu upaya untuk menggali hukum syara' (istinbath al-hukm) melalui sumber-sumber syara' yaitu Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma.
Melalui buku ini, Syaikh Abdul Wahhab Khallaf memaparkan beberapa pembahasan yang terpenting di bidang fikih. Karena beliau seorang pakar di bidang ini dan telah membuat peta ilmiah untuk berijtihad di dalam syariat Islam, menjelaskan batasan-batasannya, dan menerangkan tanda-tandanya. Sehingga bagi seseorang yang ingin menguasai ranah ijtihad, atau menjadi pakar dalam ilmu fikih dan hukum-hukumnya, ia harus berpikir serius dan sungguh-sungguh agar ia tidak menjadi korban keteledoran dan kebodohan.
- Pustaka Al-Kautsar Publisher -
Dilarang keras mem-PDF-kan, mendownload, dan memfotokopi buku-buku Pustaka Al-Kautsar. Pustaka Al-Kautsar tidak pernah memberikan file buku kami secara gratis selain dari yang sudah tersedia di Google Play Book. Segala macam tindakan pembajakan dan mendownload PDF tersebut ada ilegal dan haram.