Perempuan yang melakukan pembunuhan dalam konteks KDRT ini secara yuridis memang bersalah. Akan tetapi, pengalaman mereka menunjukkan bahwa mereka adalah korban KDRT. Kejahatan yang dilakukan oleh perempuan tersebut merupakan kejahatan yang khas, di mana pelaku adalah sekaligus sebagai korban kejahatan. Buku ini juga membahas bagaimana peran patriarki dalam KDRT, viktimisasi istri dalam konteks KDRT, penyelesaian permasalahan secara yuridis dan sosial terkait kasus KDRT, dan lain-lain.
Dr. Vinita Susanti, M.Si., merupakan lulusan S-1, S-2, dan S-3 FISIP UI. Penulis merupakan dosen Kriminologi UI dan merupakan Ketua Program Pascasarjana Departemen Kriminologi FISIP UI (2015–2019). Mata kuliah yang biasa diajarkan adalah mengenai kebijakan kriminal, seminar kriminologi, metode penelitian kriminologi kenakalan anak, pengendalian sosial kejahatan, dan lain-lain. Penulis aktif menjadi peneliti maupun narasumber terkait dengan isu perempuan, keadilan, maupun kejahatan. Beberapa di antaranya adalah Peneliti Peningkatan Kapasitas/ Kompetensi Guru dalam Proses Pembelajaran di LPKA Bandung, Blitar dan Tangerang; Skema Penelitian Pekerti, FKIP–UT Pusat, 2017; peneliti Identifikasi dan Implementasi Kebijakan Bagi Anak yang Berkasus “Seksualitas” dalam Konteks Perlindungan Anak dengan Pengamatan Khusus, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, Jawa Barat; Ketua Peneliti “Dampak Presentasi Perilaku Bullying pada Remaja Profil Penulis 180 Perempuan Membunuh? Istri sebagai Korban dan Pelaku KDRT dalam Tayangan Serial (Studi terhadap Penonton di Kota Malang)”. Panelis dalam International Seminar “Understanding Contemporary Indonesian Issues”; First Session: on Gender and Family; “Homicide by wife in the context of domestic violence”; Join-seminar of Tohoku University, Departement of Sociology, International Office of Universitas Indonesia, dan masih banyak lagi penelitian dan kegiatan yang pernah penulis ikuti. Penulis juga merupakan pengurus sebagai Bendahara organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI); Anggota Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender seIndonesia (APPHGI), serta Pengurus bagian Riset, International Qualitative Research Association (IQRA) Jakarta.