Potensi wakaf di Indonesia sangat besar sekali bukan hanya wakaf benda tidak bergerak (wakaf tanah, masjid, madrasah) tapi juga wakaf benda bergerak (emas, uang, benda berharga, saham dan lain-lain) untuk itu dibutuhkan pengelolaan yang baik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, momen saat ini sangat tepat untuk pengembangan wakaf khususnya lagi pengelolaan wakaf tunai yang meliputi wakaf uang dan wakaf melalui uang yang harus dikelola seoptimal mungkin, untuk memberi manfaat lebih bagi ummat.