persyaratanya serta alat bukti yang trkait dengan gugatan tersebut. Selain itu, yurisprudensi surat gugat yang bercap jempol harus dilegalisasi terlebih dahulu tetapi surat gugat bercap jempol yang tidak dilegalisasi, berdasarkan yurisprudensi bukanlah batal, tetapi akan dikembalikan untuk dilegalisasi kemudian (Lihat putusan Mahkamah Agung tertanggal 24 Agustus 1978 No. 769 K/Sip/1975, termuat dalam Yurisprudensi Indonesia 1978-II, halaman 206) dalam buku (Sutantio R dan Oeripkartawinata, R, 2009: 16). Di dalam masarakat sering terjadi perkara-perkara perdata yang melibatkan dua pihak atau lebih.
Dosen Universitas Putera Batam dan juga Seorang Notaris