Pasal 1: Undang-undang ini menetapkan peraturan yang mengatur pemberian, pengendalian, pelaksanaan, pengaturan dan pengaturan kontrak publik di Republik Benin.
Ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini berlaku terhadap tata cara pemberian, pelaksanaan, penyelesaian, pengendalian dan pengaturan semua kontrak publik untuk pekerjaan, penyediaan, jasa dan jasa intelektual yang diberikan oleh otoritas kontrak mana pun yang ditentukan dalam Pasal 2 undang-undang ini.
Pasal 2 Ketentuan undang-undang ini berlaku terhadap kontrak yang diberikan oleh:
1) Badan hukum yang berada di bawah hukum publik, yaitu:
• a) Negara, pemerintah daerah yang didesentralisasi;
• b) tempat-tempat umum;
• c) organisasi, lembaga atau kantor lain yang dibentuk oleh Negara atau badan teritorial yang didesentralisasi untuk memenuhi kebutuhan kepentingan umum dan yang kegiatannya sebagian besar dibiayai oleh Negara atau yang memperoleh manfaat dari bantuan keuangan atau jaminan Negara, otoritas publik atau asosiasi dibentuk oleh badan-badan hukum tersebut berdasarkan hukum publik.
2) Badan hukum yang diatur oleh hukum perdata yaitu:
• a) badan hukum berdasarkan hukum perdata yang bertindak atas nama Negara, pemerintah daerah yang didesentralisasi, badan hukum berdasarkan hukum publik, perusahaan publik dan setiap perusahaan di mana Negara dan badan hukum yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini berada pemegang saham mayoritas atau perkumpulan yang dibentuk oleh badan hukum publik tersebut;
• b) perusahaan ekonomi campuran, apabila pasar tersebut memperoleh manfaat dari bantuan keuangan dan/atau jaminan Negara atau bantuan keuangan dan/atau jaminan dari salah satu badan hukum berdasarkan hukum publik yang disebutkan pada ayat satu di atas.
3) Badan hukum yang memperoleh hak khusus atau eksklusif, dalam bentuk perjanjian. Dalam hal ini, undang-undang yang memberikan hak ini menyatakan bahwa entitas yang bersangkutan harus, untuk kontrak publik yang dibuatnya dengan pihak ketiga, dalam rangka kegiatan ini, menghormati ketentuan undang-undang ini.
4) Pemilik proyek mendelegasikan kontrak yang diberikan sebagai bagian dari pelaksanaan tanggung jawab yang dipercayakan kepada mereka oleh otoritas kontrak.
Undang-undang ini patut mendapat perhatian
- dari Kementerian Ekonomi dan Keuangan Benin
- dari Direktorat Nasional Pengendalian Pengadaan Publik (DNCMP)
- dari bank dunia
- dari UNDP
- dari ADB
- balai kota
- perusahaan publik
- perusahaan swasta yang menyediakan layanan negara,
- deputi
- Para hakim
- Pengacara
- Mahasiswa hukum
---
Sumber data
Undang-undang yang diusulkan oleh TOSSIN diambil dari file dari situs web pemerintah Benin (sgg.gouv.bj). Artikel-artikel tersebut dikemas ulang untuk memfasilitasi pemahaman, eksploitasi, dan pembacaan audio artikel.
---
Penafian
Harap dicatat bahwa aplikasi TOSSIN tidak mewakili entitas pemerintah. Informasi yang disediakan oleh aplikasi ini hanya untuk tujuan informasi dan tidak menggantikan saran atau informasi resmi dari lembaga pemerintah.
Silakan lihat ketentuan penggunaan dan kebijakan privasi kami untuk mempelajari lebih lanjut.