Kehadiran buku ini didasari oleh kesadaran akan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah mengubah lanskap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Ruang siber, sebagai dimensi baru dalam interaksi sosial dan ekonomi, menghadirkan berbagai peluang sekaligus tantangan yang kompleks, termasuk dalam ranah hukum. Indonesia, dengan populasi digital yang terus bertumbuh dan aktivitas siber yang semakin intens, memerlukan pemahaman yang komprehensif mengenai aspek hukum yang mengatur ruang virtual ini. Buku ini hadir sebagai upaya untuk memberikan pengantar yang sistematis dan mudah dipahami mengenai konsep-konsep dasar dan isu-isu krusial dalam hukum siber Indonesia. Penulis berupaya menyajikan gambaran umum mengenai berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, prinsip-prinsip hukum yang mendasarinya, serta tantangan penegakan hukum di era digital. Beberapa topik utama yang dibahas pada buku ini yaitu: (1) Konsep Dasar Hukum Siber, (2) Sejarah dan Perkembangan Hukum Siber, (3) Landasan Hukum dan Regulasi Hukum Siber di Indonesia, (4) Konsep dan Jenis Tindak Pidana Cyber, (5) Hukum Privasi dan Keamanan Informasi, (6) Cyberbullying dan Tindak Pidana Siber, (7) Forensik Digital, (8) E-Commerce dan Hukum Transaksi Elektronik, (9) Perlindungan Konsumen di Era Digital, (10) Pengawasan Digital (Digital Surveillance), (11) Hukum Kekayaan Intelektual Era Digital, (12) Hukum Artificial Intelligence (AI), (13) Hukum Blockchain dan Cryptocurrency, (14) Hukum Persaingan Usaha dan Monopoli Digital, (15) Hukum Media Sosial dan Etika Digital, (16) Komparasi Hukum Siber di Berbagai Negara.