erjalanan suatu bangsa tak pernah lepas dari jalinan hukum yang mengikatnya. Di antara cabang-cabang hukum yang ada, hukum pidana memiliki posisi krusial sebagai penjaga ketertiban sosial, pelindung hak asasi manusia, dan instrumen keadilan. Ia hadir sebagai cerminan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat, sekaligus penanda batasan-batasan perilaku yang tak dapat ditoleransi. Buku “Hukum Pidana: Sejarah, Teori, dan Dinamika Kontemporer” ini hadir sebagai upaya untuk menyelami kompleksitas dan kekayaan ilmu hukum pidana secara komprehensif. Kami menyadari bahwa pemahaman yang utuh terhadap hukum pidana tidak hanya memerlukan penguasaan pasal-pasal dan peraturan, tetapi juga apresiasi terhadap akar sejarahnya, landasan teoritisnya, serta kemampuannya untuk beradaptasi dengan perubahan zaman. Beberapa topik utama yang dibahas pada buku ini yaitu: (1) Pendahuluan: Konsep dan Ruang Lingkup Hukum Pidana, (2) Sejarah Perkembangan Hukum Pidana Global, (3) Hukum Pidana dalam Islam, (4) Teori-Teori Pemidanaan dan Fondasi Filosofisnya, (5) Sumber-Sumber Hukum Pidana Indonesia, (6) Alasan Penghapus Pidana, (7) Hukum Acara Pidana: Prinsip dan Mekanisme, (8) Kejahatan Transnasional, (9) Viktimologi dan Perlindungan Korban Tindak Pidana, (10) Keadilan Restoratif dan Alternatif Penyelesaian Perkara.