Menurut suatu penelitian yang dilakukan oleh forrester research, di Indonesia, volume pendapatan yang diperoleh dari transaksi e-commerce kurang memadai jika dibandingkan dengan total transaksi dunia. Transaksi e-commerce Indonesia hanya mencapai USD 100 milyar atau hanya 0,026%, sekalipun jumlah ini diprediksi akan meningkat secara drastis.
Sehubungan dengan itu, dunia hukum telah memperluas penafsiran asas dan normanya atas segala persoalan kebendaan yang tidak berwujud. Namun tidak dengan dunia hukum Islam atau Syariat Islam yang agak terlambat dalam memperluas penafsiran asas dan normanya dalam persoalan kebendaan yang tidak berwujud.
Buku ini mengangkat, meneliti dan membahas permasalahan tersebut di atas, buku ini merupakan versi cetak dari penelitian tesis yang berjudul “STUDI FIQHIYAH MADZHAB ASY-SYAFI’I TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI BERBASIS INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK” .
Muhammad Rizqi Romdhon, dilahirkan di Tasikmalaya, 07 Juli 1983, penulis dibesarkan di Pondok Pesantren Cipasung. Ayahnya KH. Ubaidillah Ruhiat merupakan salah satu putra dari Pendiri Pondok Pesantren Cipasung alm. KH. Ruhiat. Penulis menyelesaikan S1 International University of Africa Sudan tahun 2007, pada Fakultas Tarbiyyah Jurusan Bahasa Arab, dengan judul skripsi “Atsar Al-Adab Al-‘Arabi Al-Islami fi Al-Adab Al-Indunisi Al-Islami”. S2 Sekolah Tinggi Hukum Galunggung Tasikmalaya tahun 2014, konsentrasi Hukum Bisnis, dengan judul tesis “Studi Fiqhiyyah Madzhab Asy-Syafi’i Terhadap Praktik Jual Beli Berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Saat ini penulis sedang mengikuti S2 Institut Agama Islam Cipasung Program Studi Pendidikan Bahasa Arab. Pada tahun 2009 pernah mengikuti Short Course Kader Pemimpin Pesantren di Syria dan Jordan. Penulis memiliki minat dalam kajian kepesantrenan, ke-NUan dan penguatan pengajaran Bahasa Arab sebagai bahasa Al-Quran. Selain itu pula, penulis merupakan anggota penuh dari Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI). Penulis bisa dihubungi di email: [email protected], facebook /abahalwi, twitter @abahalwi, Hp. 085223600038.