Muhammad Rizqi Romdhon, dilahirkan di Tasikmalaya, 07 Juli 1983, penyusun dibesarkan di Pondok Pesantren Cipasung. Ayahnya KH. Ubaidillah Ruhiat merupakan salah satu putra dari Pendiri Pondok Pesantren Cipasung alm. KH. Ruhiat. Penyusun menyelesaikan S1 International University of Africa Sudan tahun 2007, pada Fakultas Tarbiyyah Jurusan Bahasa Arab, dengan judul skripsi “Atsar Al-Adab Al-‘Arabi Al-Islami fi Al-Adab Al-Indunisi Al-Islami”. S2 Sekolah Tinggi Hukum Galunggung Tasikmalaya tahun 2014, konsentrasi Hukum Bisnis, dengan judul tesis “Studi Fiqhiyyah Madzhab Asy-Syafi’i Terhadap Praktik Jual Beli Berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” yang telah diterbitkan oleh Pustaka Cipasung dengan judul “Jual Beli Online menurut Madzhab Syafi’i”. S2 Institut Agama Islam Cipasung Program Studi Pendidikan Bahasa Arab, dengan judul tesis “Almanhaj Annabawi fi Ta’lim Allughah Al’arabiyyah” yang telah diterbitkan oleh Pustaka Cipasung dengan judul yang sama.