Teori yang digunakan adalah teori dari Fairclough tentang Analisis Wacana Kritis. Metode penelitian yang digunakan menggunakan metode tiga dimensi dari Fairclough yang terdiri dari deskripsi, interprestasi, dan eksplanasi.
Hasil penelitian ini terdiri dari tiga bahasan, yaitu (1) kekerasan cyber dalam media sosial, (2) praktik wacana, dan (3) praktik sosial. (1) Kekerasan cyber dalam media sosial berupa komentar kasar, komentar seks, argumen yang memberikan stigma tentang perempuan, memarginalkan perempuan dan penyebaran kebencian. (2) Praktik wacana menyoal tentang media berita online melihat perempuan sebagai masyarakat paling banyak menggunakan media sosial. Selanjutnya, media sosial, pada saat ini bukan suatu konsumsi bagi masyarakat menengah ke atas, tetapi semua kalangan dapat menikmatinya. (3) Sosial praktik menyoal kehidupan masyarakat yang mempunyai perspektif bahwa perempuan adalah objek menarik untuk dieksploitasi.
Dengan demikian, masyarakat yang patriarki ini diimplementasikan dalam wujud berita online sehingga argumen pembaca mengarahkan pada kasus-kasus perempuan.