Buku ini menelaah implementasi norma hukum dalam UU No. 35 Tahun 2014, mengkritisi lemahnya penerapan kebijakan perlindungan anak di tingkat lokal, serta menawarkan pendekatan solutif yang kolaboratif antara negara, masyarakat, dan lembaga pendidikan. Dengan pendekatan interdisipliner antara hukum, kriminologi, dan sosial, buku ini tidak hanya menjadi referensi akademik, tetapi juga menjadi panggilan moral untuk memperjuangkan hak-hak anak jalanan yang selama ini terabaikan.
Diharapkan, buku ini dapat menjadi kontribusi nyata dalam upaya mendorong transformasi kebijakan yang lebih adil dan manusiawi bagi masa depan anak-anak bangsa.
Rahayu Kojongian, S.H., M.H. lahir di Kendari pada tanggal 13 Mei 1986. Saat ini penulis tinggal di Kendari, Sulawesi Tenggara. Pendidikan tinggi ditempuh mulai dari S-1 di Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo (lulus 2008), kemudian melanjutkan S-2 di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin (lulus 2011). Aktivitas penulis saat ini mengajar pada jenjang S-1 di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, dengan konsentrasi hukum pidana. Jalin kerja sama dengan penulis melalui surel [email protected].