Di tengah-tengah terjadinya reaksi terhadap praktik pelacuran, ternyata tidak membuat kegiatan pelacuran berkurang tetapi justru cenderung bertambah kuantitasnya. Hal ini terjadi karena di samping faktor akulturasi budaya ada juga faktor lain seperti ekonomi maupun karena kondisi tertentu seperti pengaruh lingkungan. Sekalipun praktik pelacuran ini merupakan perbuatan yang merusak moral dan mental yang dapat menghancurkan pula keutuhan keluarga, namun dalam hukum positif tidak melarang pelaku praktik pelacuran tetapi hanya melarang bagi siapa yang menyediakan tempat atau memudahkan terjadinya praktik pelacuran.
Rahayu Kojongian, SH., MH. lahir di Kendari pada 13 Mei 1986. Saat ini penulis tinggal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Pendidikan tinggi ditempuh mulai dari S-1 di Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (lulus pada tahun 2008), penulis kemudian melanjutkan studi program S2 di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (lulus pada tahun 2011). Aktivitas penulis saat ini selain mengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari sebagai Dosen Pidana, juga aktif di kegiatan Bhayangkari dan kegiatan sosial-sosial lainnya.