dewasa ini. Perkembangan. Itu tidak hanya terjadi pada sisi aturan
yang mengaturnya, melainkan juga kian berfungsinya lembaga yang
bergerak di bidang perlindungan anak, baik itu lembaga pemerintah
mau pun lembaga-lembaga bentukan masyarakat. Perhatian berbagai
pihak pada kasus kasus yang melibatkan anak juga semakin besar. Di
samping itu kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hakhak
anak sebagai generasi penerus juga semakin meningkat. Untuk
dapat diselesaikannya berbagai permasalahan hukum tentang anak dan
untuk dapat terpenuhinya hak-hak anak diperlukan pemahaman yang
memadai akan berbagai aturan tentang anak. Substansi yang ada di dalam
buku ini tentunya dapat memenuhi harapan itu, karena penulisnya tidak
hanya berupaya untuk mencakup berbagai aturan nasional maupun
internasional tentang anak, melainkan juga telah berupaya pula untuk menjaga aktualitas substansinya di tengah dinamika berbagai aturan
tentang anak yang terus berkembang. Pendekatan restorative justice dan
diversi yang merupakan ciri khas Hukum Perlindungan Anak ikut
pula dibahas di buku ini. Urgensi pembahasan tentang pendekatan itu
cukup besar, mengingat di waktu yang akan datang kecenderungan
untuk mengembangkan pendekatan itu pada penyelesaian perkara
pidana di Indonesia telah mengedepan.