pidana yang mana penulis membatasi tentang korporasi, karena penulis
melihat perkembangan kejahatan saat ini telah membawa perubahan
dalam hukum pidana di Indonesia. Semula negara kita belum mengakui
bahwa korporasi dapat melakukan suatu tindak pidana layaknya
manusia, namun dengan banyaknya kasus yang melibatkan korporasi
maka sangat dimungkinkan korporasi dapat melakukan tindak pidana
di Indonesia. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana,sampai
sekarang masih menganut system pertanggungjawaban pidana hanya
bisa dilakukan kepada orang (naturlijkpersoon), namun kini pengakuan
korporasi sebagai subyek hukum pidana dapat kita lihat dengan,
pengaturan di berbagai peraturan perundangan-undangan. Namun
dalam perkembangannya, masih banyak dirasa bahwa belum
mengoptimalkan pemidanaan terhadap korporasi, meskipun memang
terbukti korporasi telah melakukan suatu perbuatan pidana.
Dengan adanya pengakuan korporasin sebagai pelaku tindak pidana
di Indonesia kiranya membebankan pertanggungjawaban pidana korporasi akan sangat dimungkinkanuntuk dilakukan. Dan hal ini
membawa kemajuan dalam penegakan hukum pidana, sehingga pada
akhirnya korporasi akan bisa dijatuhi pidana jika yerbukti bersalah
melakukan tindak pidana