Air merupakan bahan yang sangat vital bagi kehidupan dan juga merupakan sumber dasar untuk kelangsungan kehidupan di atas bumi. Air sendiri menjadi kebutuhan primer bagi semua organisme hidup, tidak terkecuali manusia. Tubuh manusia sebagian besar terdiri atas air. Pada tubuh orang dewasa, sekitar 55-60% berat badan terdiri dari air, anak-anak sekitar 65% dan untuk bayi sekitar 80%. Air adalah substansi kimia dengan rumus kimia H2O: satu molekul air tersusun atas dua atom hidrogen yang terikat secara kovalen pada satu atom oksigen. Air bersifat tidak berwarna, tidak berasa dan tidak berbau pada kondisi standar, yaitu pada tekanan 100 kPa (1 bar) and temperatur 273,15 K (0 0C). Zat kimia ini merupakan suatu pelarut yang penting, yang memiliki kemampuan untuk melarutkan banyak zat kimia lainnya, seperti garam-garam, gula, asam, beberapa jenis gas dan banyak macam molekul organik. Pencemaran air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai peruntukkannya. Air dikatakan tercemar apabila kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu dikarenakan kadar zat atau energi yang ada di dalam air tersebut telah melebihi kadar yang ditenggang keberadaannya dalam air sehingga dikatakan air telah melebihi baku mutu yang ditetapkan sehingga tidak bisa digunakan sesuai peruntukannya. indikator atau tanda bahwa air telah tercemar adalah perubahan atau tanda yang dapat diamati melalui: adanya perubahan suhu air, adanya perubahan pH atau konsentrasi ion hydrogen, adanya perubahan warna, bau dan rasa air, timbulnya endapan, koloidal, bahan pelarut, adanya mikroorganisme, dan meningkatnya radioaktivitas air lingkungan. Pengamatan yang dilakukan untuk mengetahui tanda bahwa air lingkungan telah tercemar dapat dilakukan melalui uii pengamatan secara fisik, kimia dan biologi. Uji kualitas AMDK dilakukan pada berbagai parameter yaitu bau, rasa dan warna, uji pH, kekeruhan, zat yang terlarut, zat organik, total organik karbon (Total Organic Carbon/ TOC), nitrat, nitrit, amonium, sulfat, fluorida, sianida, besi (Fe), mangan, klor bebas, kromium (Cr), barium (Ba), Selenium (Se), Perak (Ag), Boron (B), bromat, kadar karbon dioksida (CO2) bebas, kadar oksigen (O2) terlarut, cemaran logam, cemaran kimia organik, dan cemaran mikroba yang mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) nomor 355 tahun 2015 dan baku mutu air minum mengacu pada Peraturan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.