JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menengarai adanya indikasi pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) oleh aparat kepolisian dalam menangani kerusuhan pada 21-22 Mei lalu. Komisi menyimpulkan hal itu setelah melihat rekaman video kekerasan Bentrokan antara polisi dengan massa di kawasan Tanah Abang, Jakarta, 22 Mei 2019 yang beredar di media sosial.